JAKARTA. Pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor diduga kuat diotaki seorang pengusaha bernama Iyan Permana yang bersekongkol dengan accounting officer BSM Kantor Cabang Pembantu Bogor John Lapulisa.
Modus Iyan merekayasa data nasabah adalah dengan mengumpulkan beberapa orang yang mempunyai rumah dan tanah. Kemudian data-datanya dipalsukan seperti akta tanah yang dijadikan jaminan.
“Dia yang mengajukan kredit pembiayaan akad mudarabah untuk pembiayaan bangun rumah,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Iyan mengatur semua data dan dokumen nasabah yang diajukan dengan memalsukan KTP, foto, data-data, surat-surat tanah, serta lainnya.
Menurut Arief disebabkan pengajuan kredit atas nama 197 nasabah dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta sehingga kewenangan pengesahan diterimanya kredit hanya sampai tingkat kepala cabang.
“Untuk pengesahan memang ada levelnya sampai batas sekian. Memang secara kumulatif Rp 102 miliar, tapi tidak utuh satu orang, tetapi atas nama 197 orang. Jadi, otoritasnya sampai tingkat kantor cabang,” ujarnya.
Untuk memuluskan rencananya Iyan pun menggunakan ‘pelicin’ dalam hal ini memberikan uang dan mobil kepada pejabat BSM supaya kreditnya di kabulkan tanpa menjalankan prosedur yang benar.
“Mereka menerima uang dari debitur. Digunakan untuk modal Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Ada yang terima mobil juga,” katanya.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bank Indonesia belum memutuskan tindakan dan sanksi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) terkait kasus fraud yang terjadi di BSM cabang Bogor. Namun, BI akan meneliti kasus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar tersebut.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan pada dasarnya BI akan meneliti fraud di suatu bank jika disebabkan oleh kelalaian sumber daya manusia (SDM), kelemahan sistem ataupun kelemahan pengawasan.
BI akan meneliti setiap risiko operasional BI. Jika ditemukan kelemahan yang signifikan, BI akan melakukan langkah koreksi dan sanksi jika diperlukan.
Meski begitu, Halim menjelaskan, BI saat ini belum menentukan tindakan ataupun sanksi kepada BSM. Ini berbeda dengan kasus yang menimpa Citibank Indonesia dan Bank Mega. Kedua bank itu terkena sanksi BI karena tersangkut fraud.
Citibank dilarang menjaring nasabah kaya dari layanan Citigold selama satu tahun. Sedangkan, Bank Mega dilarang membuka kantor cabang selama satu tahun dan penghentian penambahan nasabah baru produk deposito on call.
Kasus fraud di BSM ditemukan oleh audit internal yang dilaporkan ke BI. Karena mengandung tindak pidana, kasus tersebut segera dilaporkan ke kepolisian. “Sekarang sudah masuk proses hukum,” kata Halim.
Sekretaris Korporasi BSM, Taufik Machrus, mengatakan BSM menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum. Selain itu, kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari pencopotan jabatan, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Taufik mengklaim, BSM memiliki pengawasan internal yang kuat. Terbukti, pemberian kredit fiktif tersebut ditemukan pengawas internal.
Pengamat perbankan Doddy Ariefianto, menyayangkan kasus pemberian kredit fiktif terjadi pada bank selevel BSM. Menurutnya, tindak kejahatan perbankan berupa penyeimbangan pembiayaan fasilitas kredit fiktif terbilang kasus klasik di industri perbankan. Kasus ini tak perlu terjadi jika sistem peringatan dini dan sistem whistle blower pada industri perbankan dapat bekerja dengan baik.
Opini :
Sangat mengejutkan bank selevel BSM yang notabennya berbasis syariah, berlandaskan hukum Islam bisa terkena kasus fraud seperti ini. Adanya kasus suap berupa uang dan mobil kepada pejabat BSM serta persekongkolan dengan back-officer menunjukkan bahwa pelanggaran etika profesi. Semoga BI dapat mengambil langkah tepat dalam menjatuhkan sanksi kepada pada tersangka. Dan semoga BSM dapat meningkatkan pengendalian dan pengawasan internal sehingga fraud dapat dicegah dan diantisipasi.
Sumber :
http://keuangan.kontan.co.id/news/bi-masih-akan-meneliti-kasus-fraud-bsm
http://nasional.kontan.co.id/news/begini-modus-pengusaha-yang-membobol-bsm-bogor/2013/10/25