Tugas Personal 2 : Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah IFRS

Perbedaan Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah IFRS

Perihal

ED PSAK 1 (revisi 2009)

PSAK 1 (revisi 1998)

  1. Terjemahan untuk liability

Liabilitas

Kewajiban

  1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

 

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:

  • Aset
  • Liabilitas
  • Ekuitas
  • Pendapatan dan Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
  • Arus kas

Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:

  • Aset
  • Kewajiban
  • Ekuitas
  • Pendapatan dan beban
  • Arus kas

 

  1. Komponen laporan keuangan yang lengkap

Komponen keuangan yang lengkap:

  1. Laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Laporan laba rugi komprehensif
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
  7. Neraca
  8. Laporan laba rugi
  9. Laporan perubahan ekuitas
  10. Laporan arus kas
  11. Catatan atas laporan keuangan
  12. Pos-pos luar biasa
 4. Pos-pos luar biasa

Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan.

Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.

Berikut ini adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS :

– Laporan posisi keuangan

 a

conso

– Laporan laba-rugi komprehensif

conso conso

Kesimpulan :

  • Pada contoh laporan keuangan di atas dapat kita lihat bahwa perusahaan sudah menerapkan IFRS dalam laporan keuangannya.
  • Beberapa contoh perubahan pada laporan keuangan tersebut seperti neraca sudah diganti menjadi consolidated balanced sheet, harta diganti asset, kewajiban menjadi liabilities.
  • Dengan adanya konfergensi dari PSAK ke IFRS akan memudahkan pengguna laporan keuangan untuk memahami dan menganalisa laporan keuangan, khususnya bagi perusahaan yang sudah beroperasi secara internasional.

 

Sumber :

http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

Tugas Personal 1 : Perbedaan Akuntansi Nasional dan Akuntansi Internasional

Perbedaan Akuntansi Nasional Dengan Akuntansi Internasional

No.

Akuntansi Nasional

Akuntansi Internasional

1

Perusahaan yang dilaporkan adalah Perusahaan Nasional

Perusahaan yang dilaporkan adalah Perusahaan Multinasional (Multinational Company)

2

Operasi transaksi hanya dilakukan di dalam negeri

Operasi transaksi melintasi batas-batas negara

3

Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di dalam negeri saja

Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan

4

Perpajakan Nasional

Perpajakan Internasional

Kesimpulan :

  • Dalam Akuntansi Internasional yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational company – MNC) yang mana perusahaan tersebut sudah beropesari tidak hanya pada satu negara saja, melainkan sudah beroperasi di negara lainnya.
  • Pelaporan pada akuntansi internasional sudah seharusnya mengacu kepada International Financial Reporting Standart (IFRS).
  • Mengenai perpajakan, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kepentingan-kepentingan negara itu sendiri. Maka bila ada subjek pajak baik perorangan maupun perusahaan yang beroperasi/berpenghasilan di luar negaranya dikenakan pajak sesuai dengan negara tempat ia mendapatkan penghaslan tersebut.

 

Sumber :

http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2014/03/1-perbedaan-akuntansi-internasional.html

http://www.academia.edu/4464164/AKUNTANSI_INTERNASIONAL

Hukum Pajak Internasional

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Anggota kelompok :

Akhmad Tirtayasa Putra (20210476)

Hanggar Hardiyudha (29210265)

Hary Novriadi (23210172)

Nur Muhamad Rezki (25210138)

Stefanus Agung Nugroho (26210680)

Kelas : 4EB04

 

 

PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG MENYAJIKAN FINANCIAL STATEMENT DAN FINANCIAL DISCLOSURE

 

BAB I

Pendahuluan

1.  Latar Belakang

Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.

Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).

Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.

Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).

Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

 

2.  Rumusan Masalah

  1. Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
  2. Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ? 

 

3.  Tujuan

  1. Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
  2. Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

 

BAB II

Landasan Teori

 

1.  Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.

Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun. Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

 

2.  Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost

Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :

A.  Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

B. Pengungkapan Sukarela

Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

 

3. Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di JakartaIndonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustraliaAsia, dan Eropa.

Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. 

 

4. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

  1. Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
  2. Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
  3. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
  4. Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma etik.

 

 

BAB III

Pembahasan

 

1.      Tata Kelola Perusahaan

Dilandasi atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

A.     Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

B.     Dewan Komisaris

Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.

C.     Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan)orang anggota Direksi lainnya.

 

2.         Penerapan Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya

Perseroan memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan.

A.      Keterbukaan / Transparansi (transparency)

Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

B.       Akuntabilitas

Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar,  terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

C.       Responsibilitas

Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

D.      Independensi

Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

E.       Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

 

3.         Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan Tahun 2013

Sepanjang tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun

            Dengan demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

 

4.    Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.

Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.

 

Kesimpulan

Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,  Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

 

Daftar Pustaka:

http://www.onlinesyariah.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/

http://www.idx.co.id/

Klik untuk mengakses PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf

Tugas : Analisis Laporan Keuangan

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Anggota kelompok :

Akhmad Tirtayasa Putra (20210476)

Hanggar Hardiyudha (29210265)

Hary Novriadi (23210172)

Nur Muhamad Rezki (25210138)

Stefanus Agung Nugroho (26210680)

Kelas : 4EB04

 

Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Nasional yang Terdaftar di BEI

PT Unilever Indonesia Tbk dan Entitas Anak

  1. Rasio Likuiditas
  2. Current Ratio (Rasio Lancar) 

Tabel 4.1

Current Ratio (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Aktiva Lancar

Hutang Lancar

CR

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

5.035.962

7.535.896

66,82%

2011

4.446.219

6.501.681

68,38%

 

            Sumber : Data yang diolah

 

b.   Quick Ratio (Rasio Cepat)x100%

Tabel 4.2

Quick Ratio (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Aktiva Lancar

Persediaan

Hutang Lancar

QR

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

5.035.962

2.061.899

7.535.896

39,47%

2011

4.446.219

1.812.821

6.501.681

40,50%

 

            Sumber : Data yang diolah

 

  1.    Rasio Profitabilitas

a.   Gross Profit Margin (Margin Laba Kotor) 

Tabel 1.1

Gross Profit Margin (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Laba Kotor

Penjualan Bersih

GPM

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

13.889.126

27.303.248

50,87%

2011

12.006.413

23.469.218

51,16%

 

            Sumber : Data yang diolah

 

  1. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih) 

Tabel 1.2

Net Profit Margin (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Laba Bersih Setelah Pajak

Penjualan Bersih

NPM

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

4.805.642

27.303.248

17,72%

2011

4.160.209

23.469.218

17,74%

 

            Sumber : Data yang diolah

 

  1. Return on Investment (ROI) 

Tabel 1.3

ROI (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Laba Bersih Setelah Pajak

Total Aktiva

ROI

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

4.805.642

11.984.979

40,38%

2011

4.160.209

10.482.312

39,73%

 

            Sumber : Data yang diolah

  1. Return on Equity (ROE) 

Tabel 1.4

ROE (Dalam Jutaan Rupiah)

Nama Perusahaan

Tahun

Laba Bersih Setelah Pajak

Total Modal Sendiri

ROE

PT Unilever Indonesia Tbk

2012

4.805.642

3.968.365

121,09%

2011

4.160.209

3.680.937

113,02%

 

            Sumber : Data yang diolah

 

Rasio Likuiditas

      PT Unilever Indonesia Tbk untuk tahun 2012 mengalami penurunan, hal ini disebabkan adanya peningkatan hutang lancar yang cukup besar terjadi dari tahun sebelumnya dan tidak di imbangi dengan kenaikan aktiva lancar.

Quick Ratio (Rasio Cepat)

      PT. Unilever Tbk untuk tahun 2012 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetapi penurunannya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

 

Rasio Profitabilitas

Gross Profit Margin (Margin Laba Kotor)

      Perusahaan ini mengalami penurunan, penurunan sebesar 0,29%, hal ini disebabkan kenaikan penjualan bersih lebih besar daripada kenaikan laba kotor perusahaan.

Perhitungan rasio menunjukan pada perusahaan untuk dua tahun terakhir (2012-2011) sebesar 50,87%, 51,16%. Ini menunjukan bahwa setiap Rp 100 penjualan yang dihasilkan oleh perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk pada tahun 2012 Rp 0,508 dan pada tahun 2011 sebesar Rp. 0,511.

 

Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)

      PT Unilever Indonesia Tbk pada tahun 2012 net profit margin (NPM) mengalami penurunan yang tidak begitu besar, hanya sebesar 0,02% untuk PT Unilever Indonesia Tbk.

 

Return on Investment (ROI)

      PT. Uniliver Indonesia Tbk pada tahun 2012 yang mengalami peningkatan. RIO pada tahun 2012 dan 2011 40,38%, 39,73%. Ini menunjukan setiap Rp 100 dana yang di investasikan pada PT. Tiga Pilar Sejahtera Food dapat menghasilkan laba sebesar Rp 0,403 pada tahun 2012 dan tahun 2011 sebesar Rp 0,397.

 

Return on Equity (ROE)

      PT. Uniliver Indonesia Tbk pada tahun 2012 yang mengalami peningkatan.Pada tahun 2012-2011 perusahaan memiliki nilai sebesar 121,94%, 113,13%. Ini menunjukan bahwa setiap Rp 100 dana yang dikeluarkan oleh perusahaan akan dapat menghasilkan laba sebesar Rp 1,219 pada tahun 2011 dan pada tahun 2012 sebesar Rp 1,131 untuk PT Unilever Indonesia Tbk.

 

Laporan Keuangan Unilever Indonesia Tbk :
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202012/Audit/UNVR/UNVR_LK%20Audit%202012.pdf

Konvergensi IFRS di Indonesia

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Anggota kelompok :

Akhmad Tirtayasa Putra (20210476)

Hanggar Hardiyudha (29210265)

Hary Novriadi (23210172)

Nur Muhamad Rezki (25210138)

Stefanus Agung Nugroho (26210680)

Kelas : 4EB04

 

KONVERGENSI IFRS DI INDONESIA

Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada. Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda.Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi.Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.

Definisi PSAK dan IFRS PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial Reporting Standard)merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  2. Mengurangi biaya SAK.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangandengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 1 (revisi 2009) PSAK 1 (revisi 1998)
  1. Referensi
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
  1. Terjemahan untuk liability
Liabilitas Kewajiban
  1. Definisi istilah

 

Terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi. Tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
  1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

 

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:

  • Aset
  • Liabilitas
  • Ekuitas
  • Pendapatan dan
  • Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
  • Arus kas
Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:

  • Aset
  • Kewajiban
  • Ekuitas
  • Pendapatan dan beban
  • Arus kas

 

  1. Tanggung jawab atas laporan keuangan

 

Tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
  1. Komponen laporan keuangan yang lengkap
Komponen keuangan yang lengkap:

  1. Laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Laporan laba rugi komprehensif
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
  7. Neraca
  8. Laporan laba rugi
  9. Laporan perubahan ekuitas
  10. Laporan arus kas
  11. Catatan atas laporan keuangan
  1. Kepatuhan terhadap SAK
Entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan Tidak diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
  1. Penyimpangan dari suatu PSAK

 

Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Tidak diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
  1. Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
Tidak diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
10. Tepat waktu Tidak diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
11. Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali. Liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
12. Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang. Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan. Tidak diatur mengenai hal tersebut.
13. Pos-pos luar biasa Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan. Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
14. Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif. Pos-pos berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi komprehensif):

  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.

Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint ventures yang menggunakan metode ekuitas.

Pos-pos yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:

  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.

Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas

ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements

  1. IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  2. IAS 1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
  3. IAS 1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
  4. Implementation Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.

 

PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)

            Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 3 (revisi 2010) PSAK 3 (1994)
  1. Ruang lingkup
  • Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini
  • Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
Tidak dijelaskan Laporan Keuangan Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan 
  1. Isi Laporan Keuangan Interim
Laporan Keuangan Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas. Tidak dijelaskan
  1. Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
Laporan posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas Tidak dijelaskan
  1. Format dan isi Laporan Keuangan Interim
  • Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
  • Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
Tidak dijelaskan
  1. Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
  • Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
  • Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
Tidak dijelaskan
  1. Periode laporan keuangan Interim komparatif
  • Laporan posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
  • Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.
Tidak dijelaskan
  1. Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
Perubahan estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan. Tidak dijelaskan.
  1. Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.
10.  Beban yang tidak beraturan Beban yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.

Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari 2009

ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34Interim Financial Reporting per1 Januari 2009, kecuali:

  1. IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
  2. IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
  3. IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.
  4. IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.
  5. IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK tersendiri.

 

PSAK 16 (Aset Tetap)

Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 16 (revisi 2011) PSAK 16 (revisi 2007)
  1. Pengecualian terhadap ruang lingkup

 

Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:

  • aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
  • pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
  1. Ruang lingkup
Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan. Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
  1. Hibah Pemerintah

 

Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah. Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:

  • entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
  • hibah akan diperoleh.
  1. Aset tetap yang   tersedia untuk dijual
Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
  1. Depresiasi atas tanah

 

Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47: Tanah.

Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)

ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
  2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
  3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
  4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
  5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
  6. IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.

Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Mengapa harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia.

Berikut ini adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS :

– Laporan posisi keuangan

conso

 

conso

 

– Laporan laba-rugi komprehensif

conso

 

conso

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :

http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

Tugas Akuntansi Internasional (Australia)

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL (AUSTRALIA)

Disusun Oleh :

Akhmad Tirtayasa P. NPM 20210476
Hanggar Hardiyudha NPM 29210265
Hary Novriadi NPM 23210172
Nur Muhamad Rezki NPM 25210138
Stefanus Agung Nugroho NPM 26210680

 

BAB I

PENDAHULUAN

Sistem informasi akuntansi merupakan salah satu jenis sistem informasi yang diperlukan oleh perusahaan dalam menangani kegiatan operasionalnya sehari-hari untuk menghasilkan informasi-informasi akuntansi serta informasi lainnya mengenai proses bisnis perusahaan yang diperlukan oleh manajemen dan pihak-pihak terkait lainnya sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Banyaknya perusahaan yang melakukan operasi bisnis di luar batas negaranya, menunjukkan arah perkembangan operasi bisnis yang bersifat global. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Internasional pada tahun 1992, terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh negara maju yang melakukan bisnis di pasar internasional (Iqbal, et al., 1997 dalam Arja Sadjiarto, 1999). Galobalisasi juga nampak dengan semakin banyaknya kerjasama komunitas internasional yang dilakukan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Kerjasama tersebut diantaranya North American Free Trade Agreement (NAFTA), ASEAN Federation of Accountants(AFA),  Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), World Trade Organization (WTO), dan International Organization of Securities Commissions (IOSOC). Globalisasi membawa implikasi bahwa hal-hal yang dahulunya merupakan kewenagan dan tanggungjawab tiap negara, akan dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian pula dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi suatu negara (Arja Sadjiarto, 1999). Standar akuntansi memberikan gambaran yang jelas dan konsisten kepada pemegang saham, membuat laporan perusahaan lebih dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Akuntansi Australia

1086:               William Sang Penakluk Mengumumkan Kitab Domesday, yang berisi catatan dari apa adalah karena raja dan penguasa-nya secara rinci sedemikian rupa sehingga menentang sanggahan. William dilembagakan feodalisme di Inggris setelah mengalahkan Inggris Raja Harold, dan sistem yang diperlukan catatan lebih menjaga.

1225 :              Hakim kepala Milan membuat rekening penuh barang dilakukan pada kapal. Republik Italia awal telah lulus hukum yang membutuhkan publik yang ahli Taurat melacak barang dagangan.

1374 :              Penyair Geoffrey Chaucer bekerja sebagai pengawas keuangan adat di pelabuhanLondon. Chaucer Canterbury Tales termasuk pedagang membual dan Reeve yang “auditor tidak pernah bisa menang terus.” Dengan penutupan Tengah Abad, perdagangan begitu berkembang bahwa transaksi kredit telah menjadi luas, dan pencatatan (dan penjaga catatan) perlu lebih tepat.

1494 :              Italia biarawan Luca Pacioli de resmi memperkenalkan “double entry” pembukuan dalam bukunya Summa de Arithmetica, kompendium yang matematika pengetahuan. Pacioli mendasarkan karyanya pada prosedur yang umumnya digunakan di Genoa, Florence, Milan dan Venice sejak sekitar

1350 :              Pembukuan berpasangan yang membuat lebih mudah bagi mereka untuk mendeteksi kesalahan dan memberikan gambaran yang lebih lengkap dari kegiatan usaha-neraca yang bersama dengan laporan laba rugi.

1553 :              James Peele menulis apa yang mungkin adalah teks Inggris lebih dulu asli pada pembukuan.

1581 :              Para Collegio dei Raxonati menjadi masyarakat pertama di dunia akuntan. Dengan 1669, tidak ada yang akan diijinkan untuk berlatih di Venice tanpa menjadi anggota kampus.

1600 :              East India Company. Perusahaan perdagangan memperkenalkan investasi modal dan Pembagian dividen, menciptakan kebutuhan besar untuk akuntabilitas kepada investor.

1651 :              Johnannes Dyckman bergerak sebagai pemegang buku untuk New Amsterdambawah Gubernur Peter Stuyvesant. Dyckman akan diganti satu tahun kemudian karena tidak benar diberikan account. Usaha akuntansi memiliki sudah mulai tumbuh di Amerika.

1775-1783 :     Revolusi Amerika tidak langsung menyebabkan pertumbuhan akuntansi diInggris sebagai kreditur menunjuk akuntan sebagai wali selama ledakan yang mengalami kebangkrutan.  Pada 1793, perusahaan perbankan lebih dari 20 di Inggris dan Skotlandia gagal, dan akuntan turun tangan untuk menyelesaikan urusan mereka.

1789 :              Pemerintah AS menciptakan Departemen Keuangan, termasuk pengawas keuangan dan auditor. Benjamin Franklin mendesak pengusaha untuk memiliki pelatihan dan fasilitas di “accompts.” diterima Franklin uang sebagai muda pria menjaga pembukuan, dan digunakan keterampilan kemudian untuk menciptakan layanan pos. Thomas Jefferson dua teks pembukuan antara pertama buku di Perpustakaan Kongres.

1841-1850 :     Memperluas imperium kereta api mempekerjakan akuntan sebagai auditor independen manajemen.

1850 :              Ada 264 “accomptants” yang tercantum dalam direktori dari London profesional. Pada tahun 1799, hanya ada 11; pada tahun 1840, ada 107.

1854 :              Skotlandia secara resmi mengakui profesi di bawah penunjukan “Akuntan sewaan.”

1880 :              Inggris secara resmi mengakui “akuntan”, ketika Institute of Chartered Accountants di Inggris & Wales didirikan oleh Royal Charter Mei 1880 menyusul datang bersama enam local masyarakat akuntan di London, Liverpool, Manchester dan Sheffield.Lembaga menerima Piagam Tambahan tahun 1948. Sebagai Chartered tubuh, Institut beroperasi terutama untuk kepentingan umum dan untuk yang anggota yang ada lebih dari 124.000.

1887 :               Organisasi akuntansi pertama di Amerika Serikat didirikan.

1896 :              Negara bagian New York secara resmi mengakui profesi di bawah lisensibersertifikat akuntan publik.

1897 :              New York State Masyarakat Akuntan Publik ini disusun pada tanggal 28 Januari. Negara bagian lain cepat mengikuti. Charles Haskins Waldo adalah terpilih sebagai presiden pertama NYSSCPA tersebut. Haskins sudah adalah yang pertama presiden dari Dewan Penguji Negara Akuntan Publik pada tahun 1896. Pada tahun 1900, ia menjadi dekan pertama dari Sekolah Universitas New York Perdagangan, Rekening dan Keuangan.

1895-1905 :      New York, Ontario dan Barat Perusahaan Kereta Api menjadi yang pertama kereta api di Amerika Serikat mengeluarkan laporan keuangan yang diaudit. SerikatStates Steel adalah perusahaan industri besar pertama untuk mengeluarkan diaudit melaporkan. Adil Life Assurance Masyarakat menjadi asuransi pertama perusahaan memiliki audit independen. Pintu air dibuka untuk bersertifikat akuntan publik. Sementara itu, universitas besar sepertiUniversity of Chicago dan Dartmouth mendirikan kursus akuntansi, meskipun perguruan tinggi bisnis telah diselenggarakan untuk mengajar pembukuan dan akuntansi keterampilan sejak pertengahan abad ke-19

1913 :              Berlakunya undang-undang pajak pendapatan AS menetapkan akuntan sebagaiutama profesi di arena ini. Pada saat yang sama, CPA manajemen keahlian ketapel profesi sebagai konsultan top di ruang rapat dan di lantai pabrik.

1928 :              The Institute of Chartered Accountants di Australia (ICAA) adalah merupakan oleh Royal Charter pada tahun 1928. Para ICAA sekarang beroperasi di bawah Tambahan Kerajaan Piagam (diubah dari waktu ke waktu) yang diberikan oleh Gubernur Jenderal atas nama Ratu Elizabeth II pada tanggal 23 Agustus 2000.

1931 :              Kasus Ultramares menetapkan prinsip bahwa auditor memiliki kewajiban kepada pihak ketiga mengandalkan laporan auditor. The American Institute of CPA menghilangkan kata “sertifikasi” dari laporan tersebut dan menggantikannya dengan “Diperiksa” untuk menekankan laporan itu pendapat, bukan jaminan.

1933 :              Academy of Motion Picture Seni dan Ilmu Pengetahuan memilih HargaWaterhouse untuk mengawasi pemungutan suara untuk penghargaan Oscar pada tahun 1933, dalam tanggapan terhadap kepercayaan bahwa penghargaan itu dicurangi. Itu Akademi mempublikasikan pertunangan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Oscar.

1941 :              The US Securities and Exchange Commission mengharuskan laporan auditormenyatakan bahwa pemeriksaan dibuat sesuai dengan prinsip diterima standar akuntansi.

1952 :              Pada tahun 1952 Commonwealth Ikatan Akuntan (sebelumnya dikenal sebagaiyang tergabung Ikatan Akuntan, Victoria) dan Federal Ikatan Akuntan, yang didirikan di Victoria memutuskan untuk menggabungkan dan membentuk Society Australia Akuntan. Masyarakat Australia Akuntan berubah nama menjadi Society Australia Bersertifikat Akuntan Mempraktekkan pada tahun 1990 dan kemudian beberapa tahun kemudian berubah nya nama, lagi, untuk CPA Australia.

1965 :              Pada tahun 1965 ICAA dan CPA Australia didirikan sebuah Akuntansi Research Foundation. Pada tahun 1974 ini direorganisasi dan berganti nama menjadi Australia Akuntansi Research Foundation (“AARF”). Yayasan melakukan penelitian, memproduksi makalah diskusi, monograf dan panduan, dan mempersiapkan pengajuan kepada Pemerintah atas nama BPAAustralia dan ICAA. Dewan hidup tunggal dari AARF adalah Legislasi Review Board (setelah Australia Standar & Jaminan Dewan diasumsikan oleh Pelaporan Keuangan Pemerintah AustraliaCouncil) dan ketua sekarang adalah kita sendiri Richard Bobb.

1968 :              AS Kontinental Kasus Vending memperluas tanggung jawab auditor untuk memasukkan sanksi pidana karena telah melihat ke arah lain ketika mereka tidak seharusnya.

1973 :              Kesadaran masyarakat terhadap standar akuntansi yang berlaku umum menyebabkan pembentukan Keuangan Standar Akuntansi independen AS Dewan.

1973 :              Akuntansi Internasional Komite Standar (“IASC”) dibentuk pada pertemuan perdananya 29 Juni 1973 di London sebagai akibat dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia danAmerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC pada saat itu waktu. Pada tanggal 1 April 2001, Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) diasumsikan akuntansi penetapan standar tanggung jawab dari perusahaan pendahulunya tubuh, IASC. Ini adalah puncak dari restrukturisasi berdasarkan rekomendasi dari Rekomendasi laporan Membentuk IASC untuk Masa Depan. IASB menerbitkan Standar dalam serangkaian pernyataan disebut Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS). Hal ini juga diadopsi tubuh Standar yang dikeluarkan oleh Dewan Akuntansi Internasional Komite Standar (IASC). Itu pernyataan terus ditunjuk “Akuntansi Internasional Standar “(IAS).

1977 :              Didirikan pada tahun 1977, Federasi Internasional Akuntan (IFAC) didirikan sebagai organisasi seluruh dunia untuk akuntansi yang profesi. IFAC terdiri dari 163 badan anggota di 119 negara, mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan publik yang bekerja di prakteknya, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. IFAC yang misinya adalah untuk melayani kepentingan umum, dengan memperkuat seluruh dunia akuntansi profesi dan memberikan kontribusi pada pengembangan yang kuat internasional ekonomi dengan mengembangkan dan mempromosikan kepatuhan terhadap berkualitas tinggi standar profesional, memajukan internasional konvergensi standar tersebut dan berbicara tentang isu-isu kepentingan public mana keahlian profesi adalah yang paling relevan.

2000 :              Hukum Australia Reformasi Ekonomi Perusahaan Program Act 1999 membentuk dasar untuk pengaturan setting standar baru sebagai bagian dari Pemerintah Australia Perusahaan Hukum Program Ekonomi Reformasi. Undang-undang secara resmi menetapkan pengaturan baru datang ke berlaku tanggal 1 Januari 2000. Pengaturan kelembagaan untuk pengaturan standar akuntansi melibatkan Pelaporan Keuangan Dewan (FRC) dengan tanggung jawab pengawasan untuk Dewan Standar Akuntansi Australia (AASB), yang akan menangani standar pengaturan di sektor swasta dan publik dan memiliki sendiri penelitian dan staf administrasi. Ini menggantikan pengaturan di bawah AASB yang bekerja bersama-sama dengan Masyarakat profesi akuntansi yang Sektor Dewan Standar Akuntansi dan menggunakan layanan dari staf AARF tersebut.

2004 :              Hukum Australia Ekonomi Perusahaan Program Reformasi (Reformasi Audit & Pengungkapan Perusahaan) Act 2004 disediakan untuk pembentukan dibentuk kembali Audit dan Assurance Standards Board (“AUASB”) sebagai independen badan hukum. Sebagai audit nasional dan jaminan standar setter, yang AUASB memiliki peran penting dalam mengembangkan tinggi kualitas standar dan pedoman terkait untuk auditor dan penyedia lain jaminan layanan. Dewan ini sebelumnya diatur oleh AARF sampai dengan 1 Juli 2004.

 

2.2 Harmonisasi IFRS di Australia

Adopsi IFRS telah dilakukan di beberapa negara, di antaranya di Uni Eropa yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di bursa harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS (SG-007), sedang di Inggris standar yang menyerupai IFRS diperlukan untuk menghindari masalah tentang perusahaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar di bursa dan IFRS dianggap sebagai suatu tantangan, yang pada akhirnya menyambut baik IFRS untuk mengurangi perbedaan antara standar akuntansi di Inggris dan IFRS (Fearnley dan Hines, 2003). Australia adalah salah satu negara yang berpengaruh dalam pengembangan akuntansi internasional sejak konsep dari komite akuntansi internasional dikembangkan di Sidney tahun 1972.

Sebelum beralih ke penjelasan lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan dari singkatan-singkatan yang sering digunakan Australia dalam lembaga akuntansi internasional :

Keputusan untuk mengadopsi IFRS di Australia berawal dari diputuskannya mengadopsi IFRS mulai dari 1 januari 2005 yang merupakan keputusan pada tahun 2002. Seiring dengan jadwal European Union (EU) untuk pengadopsian IFRS. IFRS 2004 yang merupakan ‘platform stabil’ diadopsi.

Manfaat mengadopsi IFRS bagi Australia adalah :

  • Membantu menarik modal ke Australia = menurunkan biaya modal.
  •  Biaya lebih rendah bagi pelapor, auditor dan pemakai laporan keuangan dari entitas multinasional (tidak perlu susun ulang).
  • Mengisi kesenjangan dalam AGAAP (Australian Generally Accepted Accounting Principles), misalnya yang berhubungan dengan instrumen keuangan.

Dalam Biaya :

  • Hilangnya pedoman yang ada di AGAAP, misalnya pedoman akuntansi untuk imbalan yang diterima karyawan.
  • Pengenalan metode akuntansi opsional = komparabilitas berkurang.
  • Kehilangan kebebasan untuk membangun set standar yang terpisah untuk entitas non-nirlaba.
  • Biaya-biaya sehubungan dengan penerapan perubahan.

 

Proses pengadopsian IFRS

Proses penggabungan dimulai di tahun 1996, mencapai puncaknya di tahun 2002 ketika Australian Convergence Handbook (Buku Pegangan Konvergensi Australia) diterbitkan.Di tahun 2002, jurang perbedaan antara IFRS dan AGAAP telah jauh berkurang.

Pada tahun 2002, perbedaan utama yang masih ada antara IFRS dan AGAAP adalah:

  • IFRS lebih komprehensif sehubungan dengan akuntansi untuk instrumen keuangan dan imbalan pasca-kerja; sedangkan AGAAP lebih komprehensif sehubungan dengan akuntansi untuk asuransi, kegiatan pertambangan, aktiva tak berwujud, dan kerangka kerja.
  • Setiap standar IFRS dipaparkan dalam bentuk Exposure Draft oleh AASB, yang meminta komentar apakah standar akan berdampak positif bagi ekonomi Australia.
  • Waktu yang cukup disediakan bagi yang berkepentingan untuk mengenal konsep IFRS dan membangun sistem yang sesuai – proses selesai pada Juli 2004.Kebanyakan entitas memiliki 2 tahun untuk menerapkan IFRS – secara umum neraca tahunan yang terdampak adalah per 30 Juni 2006.
  • April 2004, untuk membantu proses pengadopsian, AASB menerbitkan AASB 1047 Disclosing the Impacts of Adopting Australian Equivalents to IFRSs (Pencatatan Dampak akan Pengadopsian Standar Australia setara dengan IFRS).
  • AASB 1047 mengharuskan entitas untuk mencatatkan dampak yang relevan bagi tahun sebelum tahun adopsi dalam laporan keuangan mereka – biasanya tahun yang berakhir 30 Juni 2005.
  • IFRS 4 Insurance Contracts (Kontrak Asuransi) dan IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources (Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral) masih mempertahankan fitur-fitur penting dari AGAAP yang berhubungan dengan Asuransi dan Aktivitas Pertambangan

Dampak IFRS atas laporan keuangan:

  • Penerusan biaya eksplorasi masih baik, namun dengan kriteria yang  sedikit berbeda dari AGAAP aslinya.
  • Derivatif (produk turunan) – kebanyakan entitas, termasuk bank, harus mengidentifikasi dan menilai fair value (harga wajar) dari derivative.
  • Penurunan nilai harta finansial, terutama dalam buku pinjaman – berubah dari model ‘dinamis’ ke model ‘kerugian yang timbul’.
  • Kontrak asuransi – faktor bunga berubah ke risk free (bunga bebas resiko) dan uji kelayakan liabilitas asuransi diperkenalkan.
  • Pertanian – tak banyak perubahan – beberapa isu sehubungan dengan harta biologis masih ada, misalnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
  • Pemulihan penilaian atas aktiva tak berwujud (termasuk merek).

Setelah dilakukan harmonisasi IFRS dengan standar akuntansi di Australia, hasil yang diperoleh adalah :

  • Laporan keuangan entitas Australia lebih banyak dimengerti di seluruh dunia.
  • Sinergi dalam persiapan, audit dan kajian laporan keuangan Australia untuk entitas yang merupakan bagian dari kelompok multinasional.
  • Biaya awal sehubungan dengan proses adopsi, terutama untuk penerapan IAS 39 untuk entitas seperti bank dan perusahaan asuransi.
  • IFRS terus mengalami perubahan – kebanyakan perubahan ini didorong oleh hal-hal yang tidak berlaku bagi Australia.
  • Isu akuntansi yang relevan untuk Australia mungkin bukanlah prioritas global, misalnya seperti Aktivitas Pertambangan, dan Laba Rugi versus Pendapatan Lain-Lain (Other comprehensive income).
  • Adopsi IFRS menyoroti kekhawatiran akan pengungkapan yang berlebihan.

 

  1. 3 IFRS di Australia

Australian Accounting Standards Board (AASB) adalah lembaga pemerintah Australia yang mengembangkan dan memelihara standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia.

AASB mempunyai tanggung jawab untuk membuat standar baik sektor publik maupun sektor pribadi dan bebas untuk mencari tim dan staf. The AASB menggunakan kerangka kerja konseptual, yang meliputi Laporan Akuntansi Konsep (SAC 1 Definisi Pelapor dan SAC 2 Tujuan Tujuan Umum Pelaporan Keuangan) yang dikembangkan oleh mantan AASB dan Sektor Publik Dewan Standar Akuntansi (PSASB), untuk mengevaluasi usulan standar akuntansi.

Berdasarkan Corporations Act 2001 Australia, banyak entitas harus menerapkan Standar Akuntansi Australia ketika menyiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa entitas sektor publik wajib menerapkan Standar Akuntansi Australia dengan salah satu undang-undang Persemakmuran, negara bagian atau wilayah, melalui petunjuk khusus untuk pembuat atau pelaporan kerangka kerja yang ditetapkan pedoman atau peraturan.

Anggota CPA Australia, The Institute of Chartered Accountants di Australia dan National Institute Akuntan memiliki kewajiban profesional untuk mengambil semua langkah yang wajar dalam kekuasaan mereka untuk memastikan bahwa entitas dengan yang mereka terlibat sesuai dengan Standar Akuntansi Australia ketika mempersiapkan keuangan mereka untuk tujuan umum laporan.

Sejak tahun 2002, AASB mengadopsi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Pada bulan Juli 2004, AASB mengadopsi sejumlah standar yang berlaku dari tahun 2005, termasuk:

  • Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi Standar IASB.
  • Standar AASB yang mendukung Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi IASB.
  • Standar AASB Lain yang berlaku untuk entitas jenis tertentu.

GAAP Australia dibuat untuk membantu pengguna antara lain, pemerintahan, auditor, pengguna, regulator, akademisi, dan mahasiswa. Dalam kesempatan kali ini penulis bermaksud menyajikan data yang didapat dari Kementerian Keuangan Australia mengenai standar akuntansi akrual mereka dan memperbandingkannya dengan standar akuntansi akrual dalam negeri. Harapan saya dapat menggali pengetahuan lebih dalam mengenai praktik akuntansi akrual.

Berikut pelaporan keuangan pemerintah Australia

NEGARA PERSEMAKMURAN AUSTRALIA
1 Telah menganut basis Akrual
2 Periode Pelaporan:

1 Juli 20XX – 31 Juni 20XX

3 Standar:Setiap Tahun standarnya dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan atas pengelolaan AASB. Untuk pelaporan keuangan pemerintahan mengacu pada:AASB 1049-Whole of Government and General Government Sector Financial Reporting. Asumsi diambil periode pelaporan:

“1 Juli 2010 s.d. 31 Juni 2011”

4 Standar Akuntansi yang digunakan untuk periode 1 Juli 2010 s.d. 31 Juni 2011:

  • AASB 1 First-time Adoption of Australian Accounting Standards – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 2 Share-based Payment – July 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010

  • AASB 3 Business Combinations – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 4 Insurance Contracts – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources – December 2007 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009

  • AASB 7 Financial Instruments: Disclosures – June 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 8 Operating Segments – December 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 101 Presentation of Financial Statements – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 102 Inventories – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 107 Statement of Cash Flows – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 108 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors – December 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 110 Events after the Reporting Period – December 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 111 Construction Contracts – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 112 Income Taxes – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 116 Property, Plant and Equipment – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009

  • AASB 117 Leases – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010

  • AASB 118 Revenue – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 119 Employee Benefits – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 120 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance – July 2008 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009

  • AASB 121 The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 123 Borrowing Costs – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 124 Related Party Disclosures – December 2009 (Principal)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 127 Consolidated and Separate Financial Statements – July 2008 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009

  • AASB 128 Investments in Associates – June 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2010

  • AASB 129 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 131 Interests in Joint Ventures – June 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2010

  • AASB 132 Financial Instruments: Presentation – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 133 Earnings per Share – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 134 Interim Financial Reporting – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 136 Impairment of Assets – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010

  • AASB 137 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 138 Intangible Assets – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009

  • AASB 139 Financial Instruments: Recognition and Measurement – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 140 Investment Property – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 141 Agriculture – October 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 1004 Contributions – December 2007 (Principal)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008

  • AASB 1023 General Insurance Contracts – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 1031 Materiality – December 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 1038 Life Insurance Contracts – October 2010 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011

  • AASB 1039 Concise Financial Reports – June 2009 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009

  • AASB 1048 Interpretation of Standards – June 2010 (Principal)

Applies to reporting periods ending on or after 30 Jun 2010

  • AASB 1049 Whole of Government and General Government Sector Financial Reporting – September 2008 (Compilation)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009

  • AASB 1050 Administered Items – December 2007 (Principal)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008

  • AASB 1051 Land Under Roads – December 2007 (Principal)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008

  • AASB 1052 Disaggregated Disclosures – December 2007 (Principal)

Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008

  • AAS 25 Financial Reporting by Superannuation Plans – December 2005 (Compilation)

Applies to reporting periods ending on or after 31 Dec 2005

5 Penerapan Akrual :Mengakui aset, kewajiban, pendapatan,biaya dan arus kas dari semua entitas di bawah kontrolpemerintah
6 Komponen Laporan Keuangan :

  • Statement of Comprehensive Income
  • Neraca
  • Laporan Arus kas
  • Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan
  • Laporan Perubahan Ekuitas secara terpisah, tidak diperlukan

 

7 Laporan mengenai anggaran seluruh entitas pemerintahan dan GGS disajikan ke parlemen, seluruh laporan keuangan pemerintah dan GGS harus mengungkapkan:

  • Laporan Anggaran; dan Penjelasan varians (realisasi) antara jumlah aktual yang disajikan di muka laporan keuangan dan jumlah anggaran yang sesuai.
8 Unsur-unsur Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:

  • Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
  • Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
  • Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, dan lain-lain

 

9 Statement of Comprehensive Income

  • Revenue from Transactions

·  Taxation revenue

·  Other revenue

·  Interest, other than swap interest

·  Dividends and income tax from other sector entities

·  Dividends from associates (part of share of net profit/(loss) from associates)

·  Sales of goods and services

·  Other current revenues

  • Expenses from Transactions

·  Employee benefits expense

·  Wages, salaries and supplements

·  Superannuation

·  Use of goods and services

·  Depreciation

·  Interest, other than swap interest and superannuation interest expenses

·  Subsidy expenses

·  Grants

·  Social benefits

·  Income tax expenses

·  Superannuation net interest expenses

  • Other Economic Flows – Included in Operating Result

·  Other revenue

·  Net swap interest revenue

·  Dividends from other sector entities

·  Net foreign exchange gains/(losses)

·  Net gain on sale of non-financial assets

·  Net gain on financial assets or liabilities at fair value through operating result

·  Net actuarial gains

·  Amortisation of non-produced assets

·  Doubtful debts

·  Share of net profit/(loss) from associates, excluding dividends

 

OPERATING RESULT

  • Other Economic Flows – Other Non-owner Changes in Equity

·  Revaluations

·  Net gain on equity investments in other sector entities measured at proportional share of the

carrying amount of net assets/(liabilities)

·  Net gain on financial assets measured at fair value

 

10 Unsur-unsur Laporan Perubahan Ekuitas:

1.      Surplus/Defisit-Lo

2.      Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:

·  Koreksi Nilai Persediaan

·  Selisih Revaluasi Aset Tetap, dan Lain-Lain

 

11 Statement of Financial Position:

  • Finansial Assets

·  Cash and deposits

·  Accounts receivable

·  Securities other than shares

·  Loans

·  Advances

·  Shares and other equity

  • Non Finansial Assets

·  Produced assets

·  Inventories

·  Machinery and equipment

·  Buildings and structures

·  Intangibles

·  Valuables

·  Non-produced assets

·  Land

·  Intangibles

  • Liabilities

·  Deposits held

·  Accounts payable

·  Securities other than shares

·  Borrowing

·  Superannuation

·  Provisions

  • Equity

 

12 Statement of Cash Flows:

  • Cash Flows from Operating Activities
  • Cash received
  • Taxes received
  • Sales of goods and services
  • Interest, excluding swap interest
  • Dividends from associates
  • Other receipts
  • Cash paid
  • Payments to and on behalf of employees
  • Purchases of goods and services
  • Interest, excluding swap interest
  • Subsidies
  • Grants
  • Social benefits
  • Other payments
  • Cash Flows from Investing Activities
  • Non-Financial Assets
  • Sales of non-financial assets
  • Purchases of new non-financial assets
  • Financial Assets (Policy Purposes)
  • Sales of investments
  • Purchases of investments
  • Cash Flows from Financing Activities
  • Cash received
  • Borrowing
  • Deposits received
  • Swap interest
  • Other financing
  • Cash paid
  • Borrowing
  • Deposits paid
  • Swap interest
  • Other financing

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Laporan keuangan merupakan piranti yang sangat penting untuk akuntabilitas dan pengambilan keputusan. Sebagaimana telah dikemukakan di depan tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan merupakan obyektif yang utama dari laporan keuangan, sedang obyektif-obyektif yang lain bertolak dari kedua obyektif utama tersebut.

Lingkungan operasi suatu entitas mempengaruhi obyektif dari laporan keuangannya. Memahami sifat pemerintah serta lingkungan operasinya yang kompleks adalah penting untuk menetapkan obyektif laporan keuangan pemerintah.

Obyetif dari laporan keuangan harus mengacu kepada kebutuhan informasi dari para pemakai eksternal, dengan pengertian bahwa informasi tersebut merupakan “common needs” atau “common interests” dari para pemakai yang kepentingannya tidak selalu sama. Di sektor publik seperti di sektor privat para pemakai itu dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok utama. Berdasarkan penelahaan atas literatur akuntansi dan pertanyaan-pertanyaan otoritatif mengenai pelaporan keuangan pemerintah, international federation of accountants public sector committee (IFAC-PSC) mengelompokkan para pemakai tersebut dalam kelompok berikut:

  1. Badan legislatif dan badan lain mempunyai kekuasaan mengatur dan mengendalikan (governing bodies).
  2. Publik (rakyat).
  3. Investor dan kreditor.
  4. Pemerintah lain, badan internasional dan penyedia sumber lain.
  5. Analisis ekonomi dan keuangan.

Mereka menginginkan laporan keuangan pemerintah itu dapat memberikan informasi mengenai:

  1. Integritas Anggaran

Pelaporan keuangan Federal harus membantu dalam pemenuhan kewajiban pemerintah memberikan akuntanbilitas publik (publicity accountable) untuk uang-uang yang dihimpun melalui perpajakan dan sarana-sarana lain dan untuk pengeluaran-pengeluarannya sesuai dengan undang-undang anggaran dan peratuan perundang¬undangan yang berkaitan. Pelaporan keuangan Federal harus memungkinkan pembaca mentapkan:

  • Bagaimana sumber-sumber anggaran telah diperoleh dan digunakan dan apakah perolehan dan penggunaan tersebut sesuai dengan undang-undang anggaran,
  • Status dari sumber-sumber anggaran, dan
  • Bagaimana pelaporan anggaran berkaitan dengan informasi lain mengenai biaya operasi-operasi program dan apakah informasi mengenai status sumber-sumber anggaran diintegrasikan dan konsisten dengan informasi akuntansi lain mengenai aset dan kewajiban.

 

  1. Kinerja Operasi

Laporan Keuangan harus membantu pemakai laporan dalam mengevaluasi upaya-upaya pelayanan, biaya, dan pencapaian aktivitas dari entitas pelaporan, cara bagaimana upaya dan pencapaian tersebut dibelanjakan, dan manajemen atas aset dan kewajiban entitas. Laporan keuangan harus memungkinkan pembaca menetapkan :

  • Biaya dari program-program dan aktivitas-aktivitas spesifik dan
  • Upaya-upaya dan pencapaian-pencapaian yang berkaitan dengan program-program pemerintah dan perubahannya dan dalam hubungannya dengan biaya; dan
  • Efisiensi dan efektivitas manajemen pemerintah atas aset-aset dan kewajiban-kewajibannya.

 

  1. Pengurusan (Stewardship)

Laporan keuangan pemerintah harus membantu pemakai laporan menaksir dampak dari operasi dan investasi pemerintah terhadap negara untuk periode yang bersangkutan dan bagaimana, sebagai hasilnya, kondisi keuangan pemerintah dan bangsa telah berubah dan mungkin berubah di masa depan.

Laporan   keuangan pemerintah juga harus memungkinkan pembaca untuk menetapkan:

  • Apakah posisi keuangan pemerintah meningkat atau menjadi lebih jelek setalah periode yang bersangkutan
  • Apakah sumber-sumber anggaran di masa depan diperkirakan akan mencukupi untuk mempertahankan pelayanan publik dan untuk memenuhi kewajiban pada waktu jatuh temponya, dan
  • Apakah operasi pemerintah telah memberikan kontribusi kepada kesejahteraan bangsa di masa sekarang dan di masa depan.

 

  1. Pencegahan kecurangan, pemborosan, dan penyimpangan laporan keuangan pemerintah harus membantu pemakai laporan memahami /mengerti apakah terdapat sistem manajemen keuangan dan pengendalian internal yang cukup.

Dengan keluarnya Standar Akuntansi Pemerintahan Akrual ini artinya kita harus segera menyiapkan diri untuk menjadi operator sekaligus penggunanya.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://wahyunalia.blogspot.com/2013/04/tugas-akuntansi-internasional-australia.html

http://antilicious.wordpress.com/2012/03/31/makalah-perbandingan-harmonisasi-ifrs-di-negara-australia-dengan-ifrs-di-negara-indonesia/

http://risyenz.blogspot.com/2013/03/akuntansi-di-australia_31.html

 

Opini Terhadap Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali oleh Pelanggaran Etika

ImageJAKARTA. Pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor diduga kuat diotaki seorang pengusaha bernama Iyan Permana yang bersekongkol dengan accounting officer BSM Kantor Cabang Pembantu Bogor John Lapulisa.

Modus Iyan merekayasa data nasabah adalah dengan mengumpulkan beberapa orang yang mempunyai rumah dan tanah. Kemudian data-datanya dipalsukan seperti akta tanah yang dijadikan jaminan.

“Dia yang mengajukan kredit pembiayaan akad mudarabah untuk pembiayaan bangun rumah,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Iyan mengatur semua data dan dokumen nasabah yang diajukan dengan memalsukan KTP, foto, data-data, surat-surat tanah, serta lainnya.

Menurut Arief disebabkan pengajuan kredit atas nama 197 nasabah dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta sehingga kewenangan pengesahan diterimanya kredit hanya sampai tingkat kepala cabang.

“Untuk pengesahan memang ada levelnya sampai batas sekian. Memang secara kumulatif Rp 102 miliar, tapi tidak utuh satu orang, tetapi atas nama 197 orang. Jadi, otoritasnya sampai tingkat kantor cabang,” ujarnya.

Untuk memuluskan rencananya Iyan pun menggunakan ‘pelicin’ dalam hal ini memberikan uang dan mobil kepada pejabat BSM supaya kreditnya di kabulkan tanpa menjalankan prosedur yang benar.

“Mereka menerima uang dari debitur. Digunakan untuk modal Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Ada yang terima mobil juga,” katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat  tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bank Indonesia belum memutuskan tindakan dan sanksi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) terkait kasus fraud yang terjadi di BSM cabang Bogor. Namun, BI akan meneliti kasus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar tersebut.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan pada dasarnya BI akan meneliti fraud di suatu bank jika disebabkan oleh kelalaian sumber daya manusia (SDM), kelemahan sistem ataupun kelemahan pengawasan.

BI akan meneliti setiap risiko operasional BI. Jika ditemukan kelemahan yang signifikan, BI akan melakukan langkah koreksi dan sanksi jika diperlukan.
Meski begitu, Halim menjelaskan, BI saat ini belum menentukan tindakan ataupun sanksi kepada BSM. Ini berbeda dengan kasus yang menimpa Citibank Indonesia dan Bank Mega. Kedua bank itu terkena sanksi BI karena tersangkut fraud.

Citibank dilarang menjaring nasabah kaya dari layanan Citigold selama satu tahun. Sedangkan, Bank Mega dilarang membuka kantor cabang selama satu tahun dan penghentian penambahan nasabah baru produk deposito on call.

Kasus fraud di BSM ditemukan oleh audit internal yang dilaporkan ke BI. Karena mengandung tindak pidana, kasus tersebut segera dilaporkan ke kepolisian. “Sekarang sudah masuk proses hukum,” kata Halim.

Sekretaris Korporasi BSM, Taufik Machrus, mengatakan BSM menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum. Selain itu, kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari pencopotan jabatan, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Taufik mengklaim, BSM memiliki pengawasan internal yang kuat. Terbukti, pemberian kredit fiktif tersebut ditemukan pengawas internal.

Pengamat perbankan Doddy Ariefianto, menyayangkan kasus pemberian kredit fiktif terjadi pada bank selevel BSM. Menurutnya, tindak kejahatan perbankan berupa penyeimbangan pembiayaan fasilitas kredit fiktif terbilang kasus klasik di industri perbankan. Kasus ini tak perlu terjadi jika sistem peringatan dini dan sistem whistle blower pada industri perbankan dapat bekerja dengan baik.

Opini :

Sangat mengejutkan bank selevel BSM yang notabennya berbasis syariah, berlandaskan hukum Islam bisa terkena kasus fraud seperti ini. Adanya kasus suap berupa uang dan mobil kepada pejabat BSM serta persekongkolan dengan back-officer menunjukkan bahwa pelanggaran etika profesi. Semoga BI dapat mengambil langkah tepat dalam menjatuhkan sanksi kepada pada tersangka. Dan semoga BSM dapat meningkatkan pengendalian dan pengawasan internal sehingga fraud dapat dicegah dan diantisipasi.

 

Sumber :

http://keuangan.kontan.co.id/news/bi-masih-akan-meneliti-kasus-fraud-bsm

http://nasional.kontan.co.id/news/begini-modus-pengusaha-yang-membobol-bsm-bogor/2013/10/25

http://akuntansi.fenaro.narotama.ac.id/?attachment_id=52

UNDANG-UNDANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS

ImagePengertian Akuntan Publik dan IFRS
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
 
Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. 
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
 
Pasal 1
 
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.
 
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
 
Pasal 7
 
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang – Undang ini.
 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
 
Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP 
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
 
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
 
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
 
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
 
Kode Etik Profesi Akuntan Publik :
 
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
 
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
 
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
 
 Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
 
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
 
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkanny
 
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
 
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ImageSeiring berjalannya waktu, akuntan Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International Financial Reporting Standard (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA secara penuh. Menurut Ketua Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Drs Sugiarto MAcc MBA Ak CMA, hal tersebut disebabkan terkait keharusan perusahaan publik melaksanakan transparansi pelaporan keuangan yang semakin meningkat dan good corporate governance yang semakin baik. “Tantangan-tantangan besar tersebut menjadi isu menarik yang didiskusikan oleh organisasi akuntan Indonesia saat ini. Bagaimana akuntan Indonesia akan melakukan berbagai langkah strategik agar dapat menghadapi berbagai tantangan, sekaligus menjadikan akuntan Indonesia unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” katanya, di Grha Sabha Pramana UGM, saat mewisuda 229 profesi akuntansi baru.

Mewakili sambutan orang tua, Bupati Sleman Drs Purnomo mengungkapkan, Pendidikan Profesi Akuntansi tidak saja untuk kehidupan pribadi, namun juga diperlukan bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Terwujudnya good governance di lingkungan pemerintah dan lembaga bisnis di era saat ini menjadi keharusan. Profesi akuntan tentu berperan besar dalam mewujudkannya, sebab para akuntan menjadi pilar strategis dari sistem akuntabilitas dan transparansi. “Perannya bisa mewujudkan pemerintahan maupun organisasi bisnis yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab. Ini adalah salah satu tantangan sekaligus kesempatan yang harus dimanfaatkan para wisudawan,” ungkapnya.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kemeterian Keuangan Langgeng Subur menuturkan akuntan Indonesia bakal kewalahan di tengah serbuan akuntan-akuntan asing bila tidak segera melakukan pembenahan optimal dari sisi keilmuan dan skill mereka. Dia khawatir, akuntan Indonesia akhirnya terpental bila gerbang persaingan mulai dibuka, khususnya ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada 2015 mendatang. 
Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing. PPAJP memiliki komitmen untuk tidak sekedar menjadi tempat pendaftaran dan pencatatan akuntan beregister di Indonesia, tapi insitusinya menginginkan agar akuntan-akuntan tersebut memang laik dan pantas dengan register yang diperoleh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
 
Menurut Langgeng PPAJP berperan untuk melaksanakan pendaftaran Akuntan negara; perizinan akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP); mengembangkan profesi akuntan dan akuntan publik, dengan menyusun regulasi, mendukung penyusunan standar profesional; mendukung sertifikasi profesional; mendukung program pengembangan kompetensi profesional; berpartisipasi dalam berbagai kerja sama nasional dan internasional, dan memperkuat hubungan dengan regulator lainnya. Selama ini, ujarnya, PPAJP cenderung hanya melakukan administrasi pendaftaran untuk pemberian gelar akuntan bagi lulusan sarjana akuntansi yang menempuh pendidikan profesi akuntansi (PPAk). Dia menilai daya saing akuntan Indonesia masih belum menggembirakan bila dibandingkan dengan akuntan negara-negara lainnya karena kesadaran mereka untuk updating keilmuan masih terbatas. PPAJP berkomitmen bakal menuntut akuntan untuk senantiasa untuk memperbaharui keilmuan mereka, sehingga kompetensi dan profesionalisme mereka senantiasa terpelihara dari masa ke masa,” ujarnya. Langgeng mengemukakan arah kebijakan dari PPAJP adalah menyusun peraturan baru mengenai pengembangan akuntan profesional yang mencakup rute alternatif untuk menjadi akuntan profesional; pendaftaran untuk akuntan negara profesional; pendidikan berkelanjutan untuk akuntan profesional; dan menyebutkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai asosiasi untuk akuntan profesional.  Selain itu, PPAJP juga akan menyusun peraturan pendukung sehubungan UU Akuntan Publik No 5/2011.
 
Menurutnya para pemimpin negara anggota ASEAN  telah berkomitmen  untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015 yang diusulkan dalam Visi 2020 ASEAN dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Dia menambahkan mereka sepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal. Liberalisasi jasa telah dilakukan melalui beberapa putaran negosiasi terutama di bawah Komite Koordinasi untuk Pelayanan. Kerangka Kerja sehubungan Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk profesi Akuntan di ASEAN sebagai persiapan menjelang liberalisasi jasa dan perdagangan ASEAN 2015 ditandatangani pada 26 Februari 2009 di Cha am, Thailand oleh semua Negara Anggota ASEAN. “Kemajuan pelaksanaan MRA di Akuntansi yaitu pelaksanaan pertemuan regulator akuntansi sebanyak 5 kali di Bandung, Singapura, Solo, Siem Reap, Da Nang. Pertemuan berikutnya akan pada tahun 2012 awal Juli di Bangkok. Pertemuan Pemerintah dan organisasi profesional diselenggarakan sekali di Kuala Lumpur tahun 2011,” ungkapnya.*
 
 
Sumber :

Amazon River

ImageThe Amazon River in South America is the second longestriver in the world and is by far the largest by waterflow with an average discharge greater than the next seven largest rivers combined(not including Madeira and Rio Negro, which are tributaries of the Amazon). The Amazon, which has the largest drainage basin in the world, about 7,050,000 square kilometres (2,720,000 sq mi), accounts for approximately one-fifth of the world’s total river flow. In fact, the river becomes biggest in the world even just entering Brazil, at only 1/5 of its final discharge into the Atlantic.

ImageThe width of the Amazon is between 1.6 and 10 kilometres (1.0 and 6.2 mi) at low stage but expands during the wet season to 48 kilometres (30 mi) or more. The river enters the Atlantic Ocean in a broad estuary about 240 kilometres (150 mi) wide. The mouth of themain stem is 80 kilometres (50 mi). Because of its vast dimensions, it is sometimes called The River Sea. The first bridge in the Amazon river system (over the Rio Negro) opened on 10 October 2010 near Manaus, Brazil.

The Amazon river has a series of major river systems in Colombia, Ecuador and Peru, some of which flow into the Marañón and Ucayali, others directly into the Amazon proper. Among others, these include the following rivers: Putumayo, Caquetá, Vaupés, Guainía, Morona, Pastaza, Nucuray, Urituyacu,Chambira, Tigre, Nanay, Napo, and Huallaga.

ImageMore than one-third of all known species in the world live in the Amazon Rainforest, a giant tropical forest and river basin with an area that stretches more than 5,400,000 square kilometres (2,100,000 sq mi). It is the richest tropical forest in the world in terms of biodiversity. There are over 2,100 species of fish currently recognized in the Amazon Basin, with more being discovered every year.

The Amazon River in South America is an amazing and important river for the planet and therefore, you need to know about it. Here are the eight most important things you need to know about the Amazon River:

1. The Amazon River carries more water than any other river in the world. In fact, the Amazon River is responsible for about one-fifth (twenty percent) of the fresh water that flows into the world’s oceans.

Image2. The Amazon River is the second longest river in the world (the Nile River in Africa is the longest) and is about 4,000 miles (6400 km) long. (In July 2007 a group of scientists reportedly determined that the Amazon River might just be the longest river in the world, taking that title from the Nile River. It will take further studies to substantiate the claim and for the Amazon River to be recognized as the longest.)

3. The Amazon River has the largest watershed (area of land that flows into the river) and more tributaries (streams that flow into it) than any other river in the world. The Amazon River has more than 200 tributaries.

4. Streams that begin in the Andes Mountains are the starting sources for the Amazon River.

5. Most of the runoff of Brazil flows into the Amazon River along with runoff from four other countries: Peru, Bolivia, Colombia, and Ecuador.

6. Due to the vast amount of water as well as sediment that are deposited where the Amazon River meets the Atlantic Ocean, the color and salinity of the Atlantic Ocean are modified for nearly 200 miles (320 km) from the delta.

7. For much of its path, the Amazon River can be as much as one to six miles wide! During flood seasons, the Amazon River can be much, much wider; some report it is more than 20 miles wide (32 km) in certain places.

8. The Amazon River taken different routes since it began to carry water. Some scientists have determined that the Amazon River even flowed west at one time or more, into the Pacific Ocean.

 

Sources :

http://geography.about.com/od/specificplacesofinterest/a/amazonriver8.htm

https://en.wikipedia.org/wiki/Amazon_River

Modern Islamic Banking

ImageMirza Basheer-ud-Din Mahmood Ahmad was perhaps the first person to discuss Islamic economics in detail in his books Nizame Nau (1942) and Islam ka Iqtisadi Nizaam (1945). Later work included that of Naeem Siddiqi and Maulana Maududi. The writings of Muhammad Hamidullah (1944, 1955, 1957 and 1962) should be included in this category. Also the Iqtisaduna(Arabic: “Our Economics”) is a major work on Islamic economics by a prominent Shia cleric Muhammad Baqir al-Sadr. Written between 1960 and 1961, it is al-Sadr’s main work on economics, and still forms much of the basis for modern Islamic banking.

They have all recognised the need for commercial banks and their perceived “necessary evil,” have proposed a banking system based on the concept of Mudarabha – profit and loss sharing.

In the next two decades interest-free banking attracted more attention, partly because of the political interest it created in Pakistan and partly because of the emergence of young Muslim economists. Works specifically devoted to this subject began to appear in this period. The first such work is that of Muhammad Uzair (1955). Another set of works emerged in the late sixties and early seventies. Abdullah al-Araby (1967), Nejatullah Siddiqi (1961, 1969), al-Najjar (1971) and Baqir al-Sadr (1961, 1974) were the main contributors.

The early 1970s saw greater institutional involvement. The Conference of the Finance Ministers of the Islamic Countries held in Karachi in 1970, the Egyptian study in 1972, the First International Conference on Islamic Economics in Mecca in 1976, and the International Economic Conference in London in 1977 were the instrumental as the involvement of institutions and governments led to the application of theory to practice and resulted in the establishment of the first interest-free banks. The Islamic Development Bank, an inter-governmental bank established in 1975, was born of this process. Dr. Sami Hassan Homoud, a Jordanian (1976) who made his PhD in Islamic Banking, was the first one to write about Morabaha, and he established the Jordanian Islamic Bank in 1978.

The first modern experiment with Islamic banking was undertaken in Egypt undercover without projecting an Islamic image—for fear of being seen as a manifestation of Islamic fundamentalism that was anathema to the political regime. The pioneering effort, led by Ahmad Elnaggar, took the form of a savings bank based on profit-sharing in the Egyptian town of Mit Ghamr in 1963. This experiment lasted until 1967 (Ready 1981), by which time there were nine such banks in country.

ImageIn 1972, the Mit Ghamr Savings project became part of Nasr Social Bank which, currently, is still in business in Egypt. In 1975, the Islamic Development Bank was set up with the mission to provide funding to projects in the member countries. The first modern commercial Islamic bank, Dubai Islamic Bank, opened its doors in 1975. In the early years, the products offered were basic and strongly founded on conventional banking products, but in the last few years the industry is starting to see strong development in new products and services.

Islamic banking is growing at a rate of 10-15% per year and with signs of consistent future growth. Islamic banks have more than 300 institutions spread over 51 countries, including the United States through companies such as the Michigan-based University Bank, as well as an additional 250 mutual funds that comply with Islamic principles. It is estimated that over US$822 billion worldwide sharia-compliant assets are managed according to The Economist. 

 This represents approximately 0.5% of total world estimated assets as of 2005. According to CIMB Group Holdings, Islamic finance is the fastest-growing segment of the global financial system and sales of Islamic bonds may rise by 24 percent to $25 billion in 2010.

Addressing the Oman Investment Forum in October 2011, all conventional banks in Oman can offer Sharia-based financial services upon approval from the Central Bank of Oman (CBO).

The Vatican has put forward the idea that “the principles of Islamic finance may represent a possible cure for ailing markets.

 

Sources :

http://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_banking#Islamic_financial_transaction_terminology

http://i1.tribune.com.pk

http://www.islamicbankingmasters.com/